LANDAK - Dua sejoli yang tidak terikat pernikahan diamankan personel Polsek Ngabang dari penginapan 'S' di Dusun Tungkul Desa Hilir Kantor Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak pada saat Operasi Pekat Kapuas 2024.
Kapolres Landak Akbp I Nyoman Budi Artawan, S.H., S.I.K., M.M melalui Kapolsek Ngabang Prambudi, S.H, mengatakan, Mereka ini diamankan pada Kamis (21/03/2024) malam sekitar pukul 23.00 Wib dan ditemukan di kamar yang sedang terkunci dari dalam.
Baca juga:
Polri PTDH Eks Kapolres Bandara Soetta
|
Dua sejoli itu berinisial FT (19) warga Desa Tebedak Kecamatan Ngabang dan pasangannya berinisial S (17) warga Desa Sepengah Kecamatan Air Besar
Menurut Prambudi, saat petugas melakukan razia, pasangan sejoli tersebut didapati berada didalam kamar yang sedang terkunci dari dalam.
"Kedua pasangan tersebut kemudian diamankan ke Polsek Ngabang untuk dimintai keterangan, "ucapnya.
"Lantaran mereka kedapatan sedang berduaan didalam kamar, maka dilakukan pembinaan serta membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut, " tambahnya lagi.
"Selanjutnya kami mengundang keluarga mereka masing-masing untuk diketahui oleh pihak keluarganya dan kami memulangkan mereka kepada keluarganya, " ujar Kapolsek.
Selain itu, pihaknya juga turut memberikan peringatan secara lisan terhadap pemilik kost-kosan maupun penginapan.
"Apabila masih kedapatan melanggar menerima tamu bukan pasangan sah suami-istri, pihaknya tak segan-segan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha, " tegas Kapolsek
Razia di sejumlah penginapan itu merupakan rangkaian Operasi Pekat Kapuas 2024 yang berlangsung selama 14 hari mulai 21 Maret hingga 03 April 2024.
"Diharapkan dengan adanya Operasi Pekat Kapuas 2024 dapat mengurangi tingkat penyakit masyarakat yang ada dan Operasi pekat bertujuan untuk menciptakan kondusivitas ditengah-tengah masyarakat. Dengan harapan, tidak terjadi gangguan apapun. Untuk memastikan kondisi yang aman dan lancar, ” harap Kapolsek.